Selamat Tinggal Sistem Kelas BPJS
Implementasi program jaminan kesehatan nasional melalui BPJS hingga saat ini masih menuai banyak rintangan. Mulai dari permasalahan keakuratan data peserta BPJS, perdebatan mengenai kenaikan tarif iuran, temuan berbagai tindak kecurangan di operasional BPJS baik di pihak rumah sakit ataupun peserta, hingga sampai pada masalah defisit atau penumpukan utang BPJS kesehatan. Berbagai polemik tersebut membuat pemerintah berupaya melakukan berbagai inovasi untuk memperbaiki tata kelola sistem pelayanan kesehatan di Indonesia.
Terbaru kini pemerintah berencana menghapus sistem kelas peserta BPJS kesehatan dari yang semula tiga kelas peserta mandiri, akan dilebur menjadi hanya satu kelas. Perumusan aturan kelas standar ini akan disusun dibawah koordinasi antara Dewan Jaminan Nasional (DJSN) yang melibatkan Kemenkes, BPJS, Kemenkeu, asosiasi rumah sakit serta kalangan akademisi.
Dewan Jaminan Nasional (DJSN) menyebutkan bahwa wacana kebijakan ini selain diharapkan agar nantinya setiap peserta dapat menikmati layanan kesehatan yang sama, diharapkan juga dapat menghindari potensi fraud atau kecurangan yang sering terjadi, dimana kecurangan yang dilakukan oknum tertentu membuat BPJS harus membayar klaim lebih besar. Selain itu, diharapkan juga dapat menjadi solusi atas polemik kenaikan iuran BPJS yang sempat berujung pada lonjakan permintaan turun kelas demi menghindari membayar iuran yang lebih mahal.
(data jumlah peserta BPJS mandiri yang turun kelas, dilansir dari laman cnnindonesia.com)
Berdasarkan data BPJS tersebut, dapat dilihat bahwa pada desember akhir 2019 jumlah peserta BPJS mandiri yang memutuskan turun kelas cukup banyak yaitu 1034930 orang, hal ini disebabkan karena sempat adanya isu mengenai kenaikan iuran BPJS yang akan mencapai 100%. Kemudian di awal 2020 yaitu bulan januari dan februari masih sekitar 746431 dan 309867 orang yang memilih turun kelas. Hingga akhirnya pada bulan maret 2020 jumlah peserta BPJS yang memutuskan untuk turun kelas mengalami penurunan menjadi 124217 orang, hal ini dikarenakan keluarnya putusan MA mengenai pembatalan kenaikan iuran, begitu pula pada bulan april dan mei 2020, hanya 48863 dan 49350 orang yang memilih turun kelas.
Para peserta BPJS yang memilih turun kelas ini cukup mempengaruhi pemasukan iuran BPJS, ditambah pula adanya ketidakpatuhan membayar iuran semakin membuat BPJS kesehatan mengalami defisit.
Wacana mengenai kelas standar ini dalam penerapannya yang akan datang tentu saja tidak semudah teorinya. Perlu persiapan yang matang baik dari perencanaan nominal iuran baru, penyesuaian fasilitas rawat inap dengan ketentuan standar baru, sumberdaya manusia, serta ketersedian sarana prasarana lain di RS. Dewan Jaminan Nasional (DJSN) menginginkan dengan konsep kelas standar ini tidak semerta-merta mengurangi kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada peserta.
Lalu bagaimana dampaknya terhadap masyarakat?
Tentu saja bagi kalangan pengguna BPJS kelas atas (kelas 1) akan ada dampak positif dan negatifnya. Dampak positifnya ialah iuran yang harus dibayarkan menjadi lebih murah, karena iuran yang sebelumnya dibagi menjadi kelas 1,2 dan 3 kini disamaratakan menjadi kelas standar yang notabenenya tidak mungkin lebih mahal daripada iuran kelas 1. Dampak negatifnya adalah kualitas fasilitas maupun pelayanan kelas standar kemungkinan besar tidak sama dengan kualitas fasilitas maupun pelayanan kelas 1, karena penyamarataan antara kelas 1,2 dan 3. Hal ini menyebabkan apabila peserta BPJS ingin memiliki fasilitas yang lebih baik dibanding kelas standar, peserta BPJS harus membayar lebih diluar klaim dari pihak BPJS. Dari kondisi tersebut, tidak dapat dipungkiri bahwa pasti akan timbul pemikiran yang membuat peserta kelas 1 khawatir bahwa pelayanannya mungkin bisa turun, sehingga dapat menimbulkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran premi atau iuran semakin memburuk atau lebih parahnya masyarakat peserta BPJS kelas 1 memilih untuk beralih ke asuransi kesehatan swasta.
Kemudian untuk pengguna BPJS kelas bawah (kelas 3) juga tentu ada dampak postif dan negatifnya. Dampak positifnya adalah kualitas fasilitas dan pelayanan yang sebelumnya hanya mendapatkan kualitas paling rendah, dengan adanya kelas standar maka sedikit menaikkan kualitas fasilitas dan pelayanan yang didapatkan. Lalu untuk dampak negatifnya adalah kemungkinan naiknya iuran bulanan.
Banyaknya pertimbangan satu dan lain hal membuat rencana penghapusan sistem kelas pada BPJS mandiri membutuhkan waktu riset yang cukup panjang. Prosesnya pun melibatkan persiapan RS dan memakan waktu cukup lama sehingga rencana ini baru akan dimulai secara bertahap pada 2021 - 2022.


Komentar
Posting Komentar